PULAU PUNJUNG – Jajaran Sat Narkoba Polres Dharmasraya menangkap dua orang yang diduga warga Aceh membawa sabu seberat lebih kurang 1 kg, Jumat (14/8) sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan yang dilakukan di depan Mapolres Dharmasraya ketika Avanza yang dikemudikan kedua tersangka disergap di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, kabupaten Dharmasraya, menimbulkan kemacetan panjang.
Dari informasi yang dihimpun di TKP, dua tersangka warga Aceh ini , ditangkap petugas di bawah komando Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan beserta anggota.
Kedua orang tersangka saat ditanya petugas agak berbelit Belit dan gugup. Melihat kegugupannya langsung saja petugas menyuruh turun dari mobil sembari memeriksa semua celah yang mungkin tempat mengumpatkan barang haram itu.
Semula keduanya tak mengaku, berkat kejelian dan kegigihan anggota barang haram itu ditemukan dibawah dasbor tepatnya di sebelah kiri sopir. Barang haram itu dibungkus rapi mempergunakan plastik warna hitam.
Kedua tersangka mengaku mereka dibayar Rp25 juta .
Kapolres AKBP Adhitya Galayudha Ferdiansyah melalui Iptu Rajulan mengatakan, petugas mendapat info dari masyarakat adanya Avanza membawa barang haram melewati Dharmasraya. Untuk mengantisipasi agar mereka tidak lolos seluruh kendaraan disetop. Dari antrean itu ada salah satu mobil yang dicurigai.
“Setelah kita geledah, barang haram itu disembunyikan dalam dasbor untuk mengelabui petugas,” ucap Rajulan.
Dikatakannya, diperkirakan barang ini lebih kurang 1 kg dan jika dijalan uang sekitar kurang lebih Rp3 miliar. Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka, dan Avanza dibawa ke Mapolres guna penyelidikan selanjutnya. (Fery)