PARIAMAN – Perhelatan pesta demokrasi di Kota Pariaman khususnya, hanya tinggal hitungan hari. Pada 27 Juni mendatang, seluruh masyarakat Kota Pariaman yang memiliki hak memilih akan melakukan pencoblosan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota/ Wakil Walikota Pariaman periode 2018-2023.
Ketua KPUD Kota Pariaman, Budi Satria, ketika dihubungi, Selasa (19/6) mengatakan persyaratan yang harus dimiliki oleh calon pemilih , harus mendapatkan surat undangan yang akan diberikan oleh petugas nantinya.
Setelah surat undangan diterima, ketika akan melakukan pencoblosan harus memperlihatkan KTP kepada petugas di TPS. Jika surat undangan yang di bawa ke TPS tidak sama dengan KTP nya, maka petugas TPS tidak dibolehkan memberikan hak kepada masyarakat tersebut untuk melakukan pencoblosan.
Sedangkan pemilih pemula, jika belum punya KTP, maka diharapkan untuk mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kota Pariaman. Nanti pihak Dinas Dukcapil akan mengeluarkan sebuah surat. “Dengan surat itu dilampirkan surat undangan memilih nantinya,” ucap Budi Satria.
Dijelaskannya, walaupun pelaksanaan Pilkada masih dalam suasana Lebaran, orang rantau yang pulang kampung, jika tidak punya KTP Kota pariaman tidak punya hak dalam melakukan pemilihan.
Untuk itu, Budi Satria mengimbau masyarakat yang mendapatkan surat undangan, ketika menuju TPS harus membawa KTP nya. Surat undangan yang diterima harus sama datanya dengan KTP yang dimilikinya. (agus)