PULAU PUNJUNG – Guna memantapkan pengelolaan media informasi, Bawaslu Dharmasraya gelar Rapat Dalam Kantor ( RDK) tentang peliputan, dokumentasi, dan publikasi, di ruang rapat kantor Bawaslu setempat, Selasa (3/12).
RDK tersebut melibatkan sejumlah wartawan media cetak dan media elektronik, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Dharmasraya, Hendri dan Wartawan Utama, Sukri Umar. Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Bawaslu, Redha Akmal, Komisioner, Laila Husni dan staf Bawaslu.
Hendri, menyampai poin- poin penting yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Jadi media informasi yang dikelola Bawaslu tentunya harus berpedoman kepada Undang- Undang tentang keterbukaan informasi publik. Agar informasi yang diberikan benar- benar sesuai fakta. Informasi ini bisa melalui media cetak, elektronik dan sebagainya,” terangnya.
Ia juga mengingatkan Bawaslu agar berhati- hati dalam mengelola media informasi, agar tidak terjerat Undang- Undang ITE.
Sementara itu, Sukri Umar memafarkan tentang cara menulis yang baik sesuai kaidah jurnalistik. Informasi yang diberikan Bawaslu dalam bentuk tulisan, baik itu melalui webside, dan medsos harus tetap mengacu kepada rumus 5W 1 H, agar mudah dipahami oleh masyarakat.
Kemudian Bawaslu perlu menginformasikan setiap kegitan melalui media cetak maupun media online. Supaya apapun bentuk dari kegiatan Bawaslu bisa diketahui publik.
Sukri Umar menambahkan, dalam mengelola informasi sebisa mungkin mencari hal-hal yang menarik yang dapat di ekspose. Selain itu, dalam penyajian informasi harus memperhatikan target pembaca.
Sementara itu Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal mengatakan, tujuan RDK adalah untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di lingkungan sekretariat Bawaslu, khususnya yang membidangi pengelolaan media informasi plus silaturahmi dengan kawan- kawan media.
“Media informasi Bawaslu dan insan pers merupakan corong yang mempunyai tugas penting menginformasikan kegiatan-kegiatan yang ada di Bawaslu” katanya.
Lanjut Syamsurizal, kegiatan RDK juga merupakan salah satu bentuk semangat Bawaslu dalam melaksanakan kewajiban terkait keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan undang-undang. (ron)