AGAM – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan umum serentak 2024, Senin (30/10).
Rakor di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung itu dibuka Plt Ketua Bawaslu Agam, Yuhendra Imam. Pada rakor tersebut turut menghadirkan narasumber dari KPU Agam.
Sedangkan pesertanya terdiri dari Bawaslu Agam, Panwascam dan sejumlah stakeholder di Agam.
Plt Ketua Bawaslu Agam, Yuhendra dalam sambutanya menyampaikan setelah penetapan daftar pemilih (DPT) oleh KPU beberapa waktu lalu, ada rentang waktu sekitar 8 bulan menjelang dilaksanakannya pemungutan suara pemilu serentak 2024 tersebut.
Dikatakannya, dalam rentang waktu tersebut akan terjadi pergerakan pemilih, baik yang pindah maupun yang meninggal.
Karena setelah ditetapkan DPT itu hingga pemungutan suara itu tidak menutup kemungkinan pemilih yang terdaftar di suatu TPS, namun karena alasan tertentu mereka tidak dapat memilih di TPS tersebut.
Sesuai aturan mereka dapat memilih ditempat lain dengan cara mengurus pindah memilih.
“Tugas kita memastikan prosedur yang dijalankan oleh jajaran KPU dalam hal ini PPS dan PPK dalam melayani pemilih pindah memilih itu sesuai dengan aturan”,ujar Yuhendra.
Selanjutnya terkait pemilih yang sudah meninggal, kita harus memastikan surat suara pemilih yang meninggal dunia itu tidak disalahgunakan.
“Untuk itu kita mendorong KPU untuk memberikan tanda pada pemilih yang sudah meninggal tersebut sehingga surat panggilan untuk memilih tidak dibagikan dan tidak disalah gunakan oleh orang yang tidak berhak”,tegasnya.
Terkait pemilih yang berada di lingkungan perusahaan ataupun dilingkungan pondok pesantren, diharapkan kepada pengawas kecamatan untuk melakukan kordinasi terkait pemilih di lokasi tersebut
“Apakah mereka akan tetap memilih di TPS tempat mereka terdaftar atau tidak, ini perlu di koordinasikan”,tegasnya.
Karena hasil koordinasi dengan sejumlah perusahaan sebelumnya banyak diantara mereka yang tidak paham dengan prosedupdur pindah memilih tersebut. (gindo)