PADANG-Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Kabupaten Agam melakukan penertiban sejumlah puluhan baliho calon anggota legislatif yang digelar, Rabu (31/10). Mulai dari DPR RI, DPRD Sumatera Barat, Agam dan DPD RI priode 2019-2024.
Ketua Bawaslu Agam, Elvys menjelaskan, dalam penertiban tersebut dibagi dua tim, yaitu kawasan Agam bagian barat dan bagian timur yang melibatkan jajaran Bawaslu Agam hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan unsur Koramil, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Satpol PP, Polres Agam dan Bukittinggi.
“Baliho yang ditertibkan yang terpasang di luar zona yang sudah ditetapkan KPU Agam,sesuai surat No. 68/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),”katanya.
Jumlah zona pemasangan APK bervariasi, ada 6, 7, dan 11 disetiap lokasi pada tiap nagari atau sesuai luas wilayah nagari yang ada.
Sebelum penertiban, tim penertiban APK sudah menghadirkan jajaran pengurus partai politik terkait dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi permasalahan saat dan paska penertiban dilakukan.
“Penertiban ini dilakukan hingga Kamis dan sesuai kesepakatan bersama dengan tim penertiban APK, “katanya. (mursidi)