Bawaslu terus melakukan inovasi dalam melayani semua pihak yang membutuhkan pelayanan Bawaslu, termasuk dalam penyelesaian sengketa proses.
Pengajuan permohonan sengketa proses tidak hanya dapat diajukan langsung ke kantor Bawaslu, tetapi juga dapat diajukan dengan fasilitas teknologi melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
Selain itu, Otong Rosadi, mengapresiasi agenda yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam dalam memberikan pencerahan terkait penyelesaian sengketa proses dengan menghadirkan peserta pemilu yang pernah mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Agam.(khudrri)