LUBUK BASUNG – Bawaslu Agam akan membacakan putusan terhadap gugatan lima partai setelah dilakukan sidang adjudikasi beberapa hari sebelumnya.
Sekretaris Bawaslu Agam Yuli Zamra, Kamis (29/8) menjelaskan, Bawaslu Agam akan membacakan putusan terhadap lima partai yaitu, PBB, Berkarya, PSI, Gerindra dan Perindo.
“Pembacaan putusan dilakukan secara bertahap, yaitu pada Jumat (31/8) terhadap PBB dan Berkarya, sedangkan partai lainnya menyusul hingga 4 September 2018 mendatang, “katanya.
Dijelaskan, khusus bagi PBB dan Berkarya masing-masing bacaleg nya yang bermasalah yaitu 1 orang masing-masing.
Sedangkan Gerindra 3 orang, PSI sebanyak 13 orang dan Perindo 3 orang.
Dalam bacaan putusan tersebut, hasilnya bisa diterima atau ditolak sesuai sidang sebelumnya. (mursyidi)