Sementara Kordiv PPPS Bawaslu Bukittinggi Ridwan Afandi lebih banyak membahas tentang kampanye.
Meskipun daftar calon tetap (DCT) Peserta pemilu sudah diumumkan, namun peserta pemilu belum boleh melaksanakan kampanye, sebab sesuai aturan kampanye itu baru bisa dilaksanakan pada 28 Nopember 2023 mendatang.
Karena itu sebelum masuknya tahapan kampanye tersebut, semua pihak termasuk peserta kampanye mengetahui apa itu kampanye dan aturan aturan yang terkait dengan kampanye tersebut seperti PKPU 18 tahun 2023 tentang kampanye,PKPU No 18 tahun 2023 tentang dana kampanye,PKPU 20 Tetang perubahan PKPU No 15 tentang kampanye, dan Perbawaslu no 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye. (gindo)
Bawaslu Bukittinggi menggelar sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu tahap Pemilu 2024 di Cimpago Hotel Bukittinggi. (Asrial Gindo)