PULAU PUNJUNG – Bawaslu Dharmasraya gelar Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) Calon DPR, dan DPRD. Rapat Koordinasi ini dihadiri pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, KPU, kebangpol, Satpol PP, Dishub dan PU, Senin (13/11/2023).
Dalam Rapat Koordinasi tersebut disepakati penertiban APK caleg yang bakal dilaksanakan pada Hari Rabu 15 November 2023. Penertiban dibagi dalam dua tim. Tim pertama sasarannya Jalan Lintas Sumatera, dimulai dari Kantor Bawaslu, Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, sampai Kecamatan Sungai Rumai, perbatasan Dharmasraya, Kabupaten Muaro Bungo. Tim Kedua dari Bawaslu sampai batas Kabuputen Dharmasraya, Sijunjung.
Sementara untuk wilayah pedalaman akan ditanggulangi oleh Panwascam beserta PKD, bekerjasama dengan aparat setempat.
“Kami akan mengirimkan surat kepada seluruh Panwascam di wilayah Dharmasraya agar berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait dalam hal penertiban APK ini,” ungkap Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, didampingi Komisoner Bawaslu Alde Rado dan Maradis.
Lanjut Subandiyono, sebelum penertiban sudah dilaksanakan pula Rapat Koordinasi dengan stakeholder dan partai peserta pemilu. Dalam koordinasi tersebut sudah ditandatangi kesepakatan tentang penertiban APK agar dilakukan pembongkaran mandiri oleh partai. Diberikan waktu 3× 24 jam, terhitung dari nota kesepakatan ditandatangani minggu lalu.
“Rujuan penertiban ini guna menciptakan pesta demokrasi aman, damai sampai masa kampanye tanggal 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024. Setelah masuk masa kampanye, peserta pemilu atau bacaleg baru diperbolehkan kembali memasang APK sesuai aturan yang ada,” terangnya.
Pihak Bawaslu berharap kepada Partai peserta pemilu dapat mematuhi serta melaksanan nota kesepakatan.
” Dalam giat penertiban ini kita melibatkan pihak Polri, TNI, dan jajaran Pemerintah Daerah Dharmasraya,” pungkasnya. ( roni )