PULAU PUNJUNG – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Dharmasraya dan pimpinan partai politik lakukan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa ( SIPS) proses pemilihan kepala daerah 2020. Kegiatan itu dilaksanakan di ruangan pertemuan Bawaslu Dharmasraya, Senin (24/2).
Dalam kegiatan ini dibahas objek sengketa, permohonan dalam sengketa proses, termohon dalam sengketa proses, waktu dalam permohonan dan munsyawarah penyelesaian sengketa proses.
” Maksud dan tujuan acara ini agar partai politik memahami mekanisme pengajuan permohonan sengketa proses pemilihan serta penyelesaiannya,” ungkap Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Alde Rado di sela- sela kegiatan itu.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPC Partai NasDem Dharmasraya, Hengki Purnanda, Ketua DPC PKB, H.Karjo, utusan Partai Gerindra, Etrasifel, Sekretaris Partai Berkarya, Kasasi, utusan PSI, Hendri, utusan Partai Golkar, Aprizal, dan Ketua DPC Partai Garuda, Eric, NS.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi sehubungan dengan Pilkada serentak 2020 ini. Dalam diskusi tersebut dibahas jenis- jenis pelanggaran pemilu yang bisa dilaporkan kepada pihak Bawaslu.
Hengki Purnanda berharap, pengawasan yang dilakukan Bawaslu diharapkan lebih ketat. Kalau bisa jemput bola atau turun langsung ke lapangan. Jangan hanya menunggu delik aduan.
Saat ini mungkin 80 persen ASN tidak netral lagi. Contoh, di media sosial para ASN secara terang terangan mendukungan pasangan calon.
“Jadi tolonglah Bawaslu lebih selektif atau tegas dalam menegakkan aturan pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Senada, Ketua DPC PKB, H.Karjo menyebutkan, pelanggaran tahapan pemilu tidak dipungkiri pasti ada, kecil atau besar, terang terangan atau sembunyi – sembunyi. Contohnya, money politik, menggunakan pasilitas negara dalam proses kampanye, intimidasi, dan pelanggaran lainnya.
“Kami dari partai politik bersedia ikut serta menegakkan keadilan pemilu di Dharmasraya bersama Bawaslu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal mengatakan, pihaknya terus melakukan kontrol untuk mempersempit terjadinya money politik.
Lanjut Syamsurizal, khusus untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pihak Bawaslu telah menyampaikan secara tertulis dan lisan kepada bupati, sekda, pihak kepolisian. (ron)