Bawaslu Gelar Raker, Penanganan Pelanggaran Pilkada Dibatasi

Payakumbuh – Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye, sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu. Karena penanganan pelanggaran Pilkada dibatasi waktunya, kalau tidak dibatasi maka persolan dan pelanggaran yang dilakukan akan terus dibahas. Jadi kalau ada pelanggaran, langsung laporkan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas, agar bisa laporan pelanggaran itu ditindaklanjuti dengan segera. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja teknis pengawasan kampanye pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, oleh Bawaslu Kota Payakumbuh, Senin (23/9).

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Aan Muharman, dalam sambutannya, mengatakan, karena akan memasuki masa-masa krusial, dirinya mengingatkan seluruh stakeholder di Payakumbuh yang memiliki peran penting dalam mewujudkan Pilkada, agar bisa ikut serta bergandengan tangan. Sehingga Pilkada dapat berjalan aman, damai dan menghasilkan pemimpin terbaik.

”Stakeholder di Kota Payakumbuh memiliki peran masing-masing yang sangat krusial dalam mewujudkan Pilkada serentak yang akan digelar 27 November nanti. Sehingga Pilkada berjalan aman, damai dan menghasilkan pemimpin yang terbaik. Untuk mendapatkan itu, perlu komunikasi antar stakeholder yang ada. Untuk itulah pihaknya menggelar raker yang dihadiri banyak pihak ini, untuk menyamakan persepsi terkait berbagai hal. Terutama dalam waktu digelarnya kampanye. Sehingga seluruh stakeholder yang ada, akan menjalankan fungsi yang dimiliki masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia yang juga Kepala Sekretariat Bawaslu Payakumbuh Syafrial, dalam laporannya, menyampaikan, tahapan kampanye memiliki dinamika. Berkaca pada masa kampanye Pemilu dan Pilkada sebelumnya, banyak dinamika yang terjadi. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemahaman yang sama dalam hal memaknai aturan yang ada.

“Dengan melibatkan banyak pihak diharapkan pemahaman aturan yang ada, sehingga output yang dihasilkan juga jelas dan terukur. Sehingga tingkat kerawanan bisa diantisipasi dengan baik yang menghasilkan Pilkada yang berkualitas. Dimana pelanggaran-pelanggaran yang disinyalir dapat terjadi, dapat di tekan dengan sedemikian rupa. Dan Pilkada yang ada dapat berjalan dengan baik tanpa ada gejolak,” ucapnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumbar Vifner, saat membuka kegiatan itu, menyampaikan, dalam Pilkada yang tengah berlangsung, perlu kerjasama semua pihak untuk menekan potensi-potensi panggaran yang akan terjadi. “Kenapa Bawaslu terkesan diam, disaat pasangan calon mulai melakukan berbagai kegiatan dan sosialisasi. Karena dalam kontek penegakan hukum pada Pilkada, dimulai sejak pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan tetap dan memiliki nomor urut,” ujarnya.

Menurutnya, disetiap norma hukum dalam aturan Pilkada, semua pasangan calon disebutkan disana. Maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, baru aturan Pilkada itu bisa diterapkan. “Seluruh regulasi, aturan dan ancaman hukuman baru bisa diterapkan kepada mereka kalau sudah memiliki nomor urut. Sebelum itu, tidak ada aturan yang melarang mereka. Karena penegakan hukum pada Pilkada ini, berbeda dengan aturan hukum biasa,” tambahnya.

Dikatakan, penegakan hukum Pilkada ini sangat rumit, karena kurangnya laporan yang dilakukan oleh pihak yang melihat pelanggaran itu terjadi. Sehingga Bawaslu tidak bisa mnegambil langkah yang tepat terhdap pelanggaran yang terjadi.

“Pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, sangat jarang dilakukan. Karena mereka takut atau segan, dan membuang waktu mereka saja. Jadi pelanggaran ini baru diketahui, setelah Pilkada itu selesai. Dan tentu saja hal itu tidak dapat di proses lagi. Dan itulah yang kebanyakan terjadi di masyarakat kita,” katanya.

Peserta kegiatan itu berjumlah 80 orang, berasal dari seluruh Panwascam di Kota Payakumbuh, pengurus parpol peserta Pemilu, penghubung pasangan calon dan tamu undangan lain. Rapat kerja teknis ini dilakukan sebagai upaya yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pengawasan terhadap tahapan Pilkada yang tengah berlangsung ini. (bule)