PULAU PUNJUNG – Badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Dharmasraya mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat untuk menolak politik uang pada helat pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, tahun 2020 ini. Pemberi maupun penerima politik uang akan sama-sama mendapatkan sanksi, berupa pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Pilihlah pemimpin sesuai dengan hati nurani, tanpa ada politik uang dan sebagainya. Karena kita semua yang bisa menentukan siapa pemimpin Kabupaten Dharmasraya kedepannya,” ungkap Komisoner Bawaslu Dharmasraya, Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Laila Husni dalam beberapakali kesempatan selama tahapan Pilkada serantak 2020.
Laila Husni juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak terpengaruh dengan politik isu sara, yang sengaja di mainkan oleh oknum terkait.
” Kita semua harus kompak dan saling mendukung, untuk sama-sama menolak politik uang dan isu sara dalam menjelang hari pencoblosan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Dharmasraya,” tegasnya.
Menurutnya, setiap pemilu sangat rawan terjadinya politik uang dan isu sara yang berujung kepada rusaknya tatanan keharmonisan bermasyarakat.
” Kami tegaskan, Bawaslu tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum, apabila didapati praktik uang, terlebih lagi jika terjadi dalam tubuh penyelenggara dan pengawas pemilu. Sanksi tegas tersebut bisa berupa pidana hingga pemecatan bagi petugas pemilu,” katanya.
Laila Husni, mengakui hingga saat ini memang belum ada indikasi politik uang tetapi, pengawas pemilu akan tetap awasi, jangan sampai hal tersebut terjadi.
“Kami minta semua pihak ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada Dharmasraya, jika ada pelanggaran segera laporkan kepada kami, saya pastikan kami tindak tegas,” pungkasnya. (roni)