Bawaslu Kota Pariaman Tertibkan APK Cagub tak Sesuai Aturan

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan. (ist)

Pariaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang ruas jalan di empat kecamatan se Kota Pariaman, Sabtu (10/10). Penertiban APK tersebut juga dibantu oleh tim gabungan dari TNI, kepolisian dan Satpol PP Kota Pariaman. Turut mendampingi, pelaksana tugas Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin dan Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, tindakan ini sesuai hasil kesepakatan dengan partai politik pengusung tanggal 1 Oktober 2020 kemarin dengan agenda rapat koordinasi terkait APK yang tidak sesuai aturan.

“APK ini sebagian besar dipasang sebelum penetapan, makanya kita mengimbau kepada partai politik untuk menertibkan sendiri. Karena tahapan kampanye sudah masuk tentu APK ini harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU “, ujarnya.

Sampai saat ini dari batas waktu yang disampaikan ternyata masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh Parpol pengusung, makanya hari ini Bawaslu tertibkan sisanya.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pariaman yang telah memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam hal penertiban APK ini, kita berharap pelaksanaan Pilkada 2020 Kota Pariaman besok berjalan lancar seperti yang kita harapkan,” imbuhnya.

“Ada sekitar lima tim yang turun untuk menertibkan APK ini ” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah mengatakan, untuk penertiban APK ini adalah kewenangan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian dan TNI, sementara KPU sifatnya hanya mendampingi saja.

“Untuk hari ini, Bawaslu sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban APK ini karena memang tidak sesuai dengan peraturan dan berada di luar ketentuan yang dibolehkan,” sambungnya.

Aisyah mengungkapkan, sesuai aturannya pemasangan APK ini sebenarnya sudah berlangsung mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember karena itu rentang waktu masa kampanye selama 71 hari.

Namun, semua paslon harus menyampaikan desainnya ke KPU Provinsi, sampai saat ini desain tersebut belum di SK kan oleh KPU Sumbar karena memang masih ada Paslon yang belum menyampaikan desain tersebut “, tukas Aisyah.

Jumlah APK yang diperbolehkan bagi Paslon dan tim kampanye adalah sebanyak 200 persen dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Sumbar. KPU Sumbar sudah menetapkan jumlah untuk baliho hanya tiga perkabupaten kota, spanduk hanya satu, umbul-umbul satu, dan bilbord 30 titik.

Selain itu, bahan kampanye ini juga ada difasilitasi oleh KPU Sumbar berupa brosur, pamplet, leaflet dan poster.

Kemudian, untuk tambahan bahan kampanye sendiri Paslon boleh membuat 100 persen maksimal dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dengan melihat jumlah Kartu Keluarga (KK) di daerah pemilihan,” pungkas Aisyah mengakhiri. (*/lek)