Bawaslu Maksimalkan Pengawasan Pilkada 2020 di Dharmasraya

Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal

PULAU PUNJUNG – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya maksimalkan pengawasan pilkada di wilayah tersebut. Bawaslu membentuk 530 orang tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) yang bertugas mengawasi proses tahapan pemugutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara di 530 Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

“PTPS bakal mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” ungkap Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal didampingi Sekretaris Bawaslu setempat, Redha Akmal kepada Topsatu.com, Kamis (12/11).

Lanjut Syamsurizal, PTPS berwenang menyampaikan keberatan apabila ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” 530 PTPS ini akan dilantik, 16 November ini di masing- masing 11 Pengawas Kecamatan,” terangnya.

Katanya, PTPS harus bisa mengidentifikasi pemilih yang masuk dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah domisili. Pengawas TPS juga harus bisa memastikan surat pemberitahuan memilih (form C6) yang dibawa pemilih ke TPS sudah sesuai data dalam DPT.

Kemudian, PTPS harus memastikan tidak ada lagi perbedaan data, terutama terkait hasil Pilkada antara lain terkait berita acara dan sertifikat yang dipegang oleh Pengawas TPS, saksi dari tiap pasangan calon kepala daerah, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai KPU Kabupaten/Kota dan seterusnya harus sama jumlahnya.

“Peran PTPS sangat penting dalam memaksimalkan pengawasan tahapan pilkada. Setiap individu petugas tersebut dituntut memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada. PTPS juga dituntut memiliki integritas dan netralitas dengan tidak menjadi anggota partai politik, simpatisan atau relawan pasangan calon kepala daerah,” pungkasnya. (roni)