Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
“Kampanye ilegal yang dibubarkan semuanya dilakukan oleh tim pemenangan Paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan ini mencakup berbagai metode mendatangi warga,” ujar Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, melalui keterangan pers, Sabtu (12/10/2024).
Eris menegaskan meskipun tidak ada sanksi yang diberikan, pembubaran ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan sebelum kegiatan berlangsung. “Kami mencegah sebelum kegiatan terlaksana,” tambahnya.
Kampanye ilegal terjadi di lima kecamatan, yakni di Lubuk Begalung (dua lokasi), Nanggalo (tiga lokasi), Koto Tangah (satu lokasi), Padang Timur (satu lokasi), dan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran tersebut berlangsung dari 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Pemilihan walikota dan wakil walikota 2024 akan digelar di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Ada tiga pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi ini: Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhammad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3). (MC)