PADANG PANJANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Rabu (9/1/2019) kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg yang melanggar aturan. Penertiban kali difokuskan pada zona merah.
“Hari ini kita melakukan penertiban APK khusus di zona merah, seperti kawasan perkantoran pemerintah, sekolah dan jalan protokol,” kata Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Santina kepada Singgalang via WA.
Sebagaimana penertiban-penertiban sebelumnya, penertiban kemarin itu juga melibatkan unsur KPU, Satpol PP, polisi dan TNI. APK yang ditertibkan itu diamankan di Sekretariat Bawaslu.
“Sebagian APK yang berada di zona merah itu dibuka sendiri oleh tim caleg bersangkutan. Sebelum penertiban kita kan memberikan peringatan. Bagi yang tidak mengindahkan, maka tim yang membukanya,” ujar Santina.
Menurut Santina, pihaknya telah merancang jadwal penertiban rutin APK yang dinilai bertentangan dengan aturan KPU. Artinya, selanjutnya penertiban bukan hanya di zona merah, melainkan di zona hijau yang APK-nya itu sendiri tidak sesuai aturan.
“Kalau zona merah, apapun bentuk APK-nya memang dilarang. Kalau di zona hijau boleh dipasang, tapi ada aturan tentang bentuk dan ukuran serta pihak yang memasangnya,” jelasnya.
Santina kembali mengimbau seluruh partai politik mensosialisasikan aturan itu kepada seluruh calegnya, untuk kemudian aturan itu agar dipatuhi. “Sosialisasi KPU dan Bawaslu kepada parpol saya kira sudah maksimal, namun disayangkan parpol dan caleg masih banyak yang tidak mengindahkan,” pungkasnya. (jasriman)