PADANG – Bawaslu Padang menemukan adanya dugaan money politik yang dilakukan salah satu caleg saat masa tenang.
“Kita telah memanggil saksi dan telah memintai keterangan. Tahapan perkara ini sudah masuk ke klarifikasi. Sementara untuk pelapor telah kita mintai keterangannya terkait laporan dugaan perkara money politik ini,” kata Komisioner Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, Senin (22/4).
Firdaus mengatakan, untuk tahapan selanjutnya, pihaknya telah melakukan klarifikasi selama 14 hari kerja. Selama dua pekan hari kerja ini, pihaknya akan mengumpulkan seluruh bukti, untuk menyelidiki dugaan perkara money politik.
“Untuk pekan pertama tahap klarifikasi ini tidak ada unsur pidananya, kami akan menambah tujuh hari kerja lagi, untuk mengumpulkan keterangan ataupun kajian terkait dugaan perkara ini. Apabila memenuhi unsur pidananya, akan kita serahkan ke sentra Gakumdu,” ujar Firdaus.
Dijelaskannya, selama tahapan masa tenang kemarin, pihaknya hanya menemukan dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan salah satu caleg. Namun, selama tahapan pemilu, pihaknya juga telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik dua ASN, satu PKH dan dugaan pidana pemilu salah satu caleg.
Selain empat perkara dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu ditemukan oleh Bawaslu Padang, pihaknya juga merekomendasikan 53 TPS untuk pemungutan suara ulang (PSU). (deri)