PARIAMAN – Bawaslu Kota Pariaman melaksanakan rapat koordinasi pengawasan iklan dan kampanye di media. Peserta adalah Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta perwakilan Partai Politik, Selasa (17/11) di Kantor Bawaslu setempat.
Tampil sebagai Nara Sumber, Komisioner KPUD Kota Pariaman, Abrar Aziz dan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) Propinsi Sumbar, Yumi Ariyanti. Pihak Bawaslu dihadiri Ulil Amri.
Anggota KPI Propinsi Sumbar Yumi Aryanti mengatakan KPU akan memberi fasilitas di media cetak dan elektronik sebagai media iklan bagi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar .
“Fasilitasi yang diberikan oleh KPU di media kepada Paslon untuk memasang iklan , yaitu di media cetak dan media elektronik, dalam hal ini televisi dan radio,” ujarnya .
Dikatakannya nantinya pemilihan media yang difasilitasi KPU akan ditentukan melalui mekanisme yang ada.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Pariaman Abrar Azis mengatakan bahwa KPU akan mengatur iklan kampanye oleh masing-masing calon gubenur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Simbar) mulai 22 November sampai 5 Desember mendatang.
“Seluruh iklan kampanye akan ditentukan oleh KPU begitu juga dengan perihal pembayaran. Ada yang dibayar penuh oleh KPU, ada juga dibayarkan oleh masing-masing paslon”, Terangnya .
Karena di Kota Pariaman hanya menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka pengurusannya di lakukan oleh KPU Provinsi Sumbar.
Di samping itu, Abrar Aziz mengatakan bahwa KPU Kota Pariaman menargetkan 77 % partisipasi pemilih Pilgub Sumbar . ” Kita optimis target tersebut bisa terealisasi “, tukasnya.
Ulil Amri, anggota Bawaslu menambahkan pihaknya hanya bertugas mengawasi aturan yang telah ditentukan oleh KPU. Begitupun konten dari Iklan tersebut. (agus)