LUBUK SIKAPING – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman mulai mempersiapkan diri menghadapi Pilkada 2020 mendatang. Bahkan, untuk menyukseskan Pilkada tahun depan itu, Bawaslu Pasaman melakukan rapat evaluasi fasilitasi, publikasi dan dokumentasi Pemilu April 2019 lalu.
“Sengaja kita gelar evaluasi ini, biar nampak dimana sisi kelebihan dan kekurangan kita sebagai pengawas prosesnya Pemilu. Nantinya, jika ada celah-celah kekurangan, inilah yang kita perbaiki dalam Pilkada 2020 mendatang. Biar proses Pilkada tambah mantap,” kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Kamis (29/8).
Dilanjutkan Rini, secara umum, proses Pemilu April lalu berjalan aman dan lancar. Hanya saja, Bawaslu mencatat, ada 28 poin dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang harus diubah dan disesuaikan.
“Hadapi Pilkada 2020 nanti, perlu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Sebab dengan menjalankan UU itu, fungsi kewenangan lembaga pengawas Pemilu terancam kurang optimal dalam menjalankan tugas di Pilkada 2020,” kata Rini.
Rini menyebut ada beberapa kelemahan terkait tugas Bawaslu yang diatur dalam UU Pilkada. Kelemahan itu antara lain di UU itu disebutkan kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ke KPU terkait adanya kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.
Jika mengacu ke UU Pemilu, kewenangan Bawaslu mampu menggelar sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.
Selain itu, dalam UU Pilkada jangka waktu yang diberikan Bawaslu dalam menangani atau memproses dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan peserta juga terbatas, hanya lima hari atau lebih pendek dari UU Pemilu yang mencapai 14 hari kerja. “Kelemahan-kelemahan ini yang harus direvisi,” lanjutnya. (yolan)