Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Orientasi Teknis Pengawasan PSU

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan diwakili Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Syafrizal membuka Orientasi Teknis Pengawasan PSU Pasca Putusan MK Bagi Anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD se Kabupaten Pesisir Selatan di Axana Hotel Padang, Senin (8/7). (marlison)

PAINAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Orientasi Teknis Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK Tahun 2024 Bagi Anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD se Kabupaten Pesisir Selatan Senin-Selasa 8-9 Juni 2024 di Axana Hotel Padang.

Orientasi teknis pengawasan PSU yang digelar selama 2 hari itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan diwakili oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrizal.

Dalam sambutannya Syafrizal menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dari Bawaslu dan jajarannya pada pelaksanaan PSU tahun 2024.

Dikatakan, para perserta dalam kegiatan ini adalah anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD se Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka perlu diberikan pembekalan tentang teknis pengawasan pelaksanaan PSU pasca putusan MK.

Pada kesempatan itu ia berharap melalui kegiatan ini akan dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang pelaksanaan dan pengawasan PSU Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat.

“Saya berharap kepada peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan Anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD nantinya dapat berjalan dengan baik”, katanya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko mengatakan, pelaksanaan PSU tidak lama lagi. Untuk itu anggota Panwaslu Kecamatan dan anggota PKD diminta mempersiapkan fisik dan mental, juga SDM nya dalam rangka untuk pengawasan PSU pasca putusan MK.

Dikatakan, putusan MK itu merupakan sebuah kewajiban untuk dilaksanakan. Makanya diminta kepada anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD melaksanakan pengawasan PSU nantinya secara maksimal.

Menurutnya, anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD harus memahami regulasi tentang PSU tersebut. Kini logistik Pemilu sudah mulai didistribusikan. Terkait hal itu Anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD harus melakukan pengawasan pendistribusian logistik tersebut.

Laporan hasil pengawasan juga harus dilakukan dan menjadi perhatian bagi anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD pada pelaksanaan PSU.

Saat ini juga tengah berlangsung tahapan pemilihan kepala daerah, salah satunya kegiatan Coklit data pemilih untuk pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada November mendatang. Hal ini juga hendaknya dilakukan pengawasan secara maksimal.

“Ya, hal ini harus menjadi perhatian kita. Kemudian kita maksimalkan pengawasan PSU. Kita berharap kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan PSU nantinya, ” harap Bambang Putra Niko.