Bawaslu Pessel Gelar Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pilkada

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Saga Murni, Selasa (24/9). (marlison)

PAINAN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Saga Murni, Selasa (24/9).

Rapat teknis yang berlangsung satu hari itu dibuka Ketua Bawaslu Pesisir Selatan diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko .

Dalam sambutannya Bambang Putra Niko mengatakan, tahapan Pilkada serentak di Pesisir Selatan terus bergulir dan berjalan dengan baik.

Tahapan Pilkada serentak yang baru saja dilakukan adalah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 2024.

Pasangan calon tersebut adalah Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian (RA-Nasta) nomor urut 1 dan Hendrajoni-Risnaldi (HJ-RI) nomor urut 2. Penetapan pasangan calon itu dilakukan pada Rapat Pleno KPU, Senin (23/9) di gedung PCC.

Dikatakan, setiap tahapan Pilkda tersebut harus diawasi, sehingga dapat berjalan sesuai regulasi. Dalam hal ini, Pengawas Kecamatan (Panwaslu) diminta aktif melakukan pengawasan tahapan Pilkada serentak.

Lebih lanjut menurut Bambang Putra Niko, dalam pelaksanaan Pilkada serentak tidak tertutup kemungkinan akan terjadi sengketa.

“Ya, ada dua jenis sengketa yang bisa terjadi dalam pemilihan serentak. Pertama, sengketa antar peserta. Kedua, sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu, ” katanya.

Kedua sengketa dalam Pilkada serentak itu harus diselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang ada.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir mengikuti Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, ” katanya.

Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang teknis penyelesaian sengketa antar peserta pada pemilihan serentak 2024.

Meningkatkan kompetensi Pengawasan Kecamatan dalam pelaksanaan fungsi, dan menjadi sarana sharing informasi tentang teknis penyelesaian sengketa antar peserta pada pemilihan serentak 2024.