PADANG – Laporan dugaan pelanggaran Pilkada Sumbar atas nama Alfiadi dan Paslon Mahyeldi-Audy, akhirnya pleno Bawaslu Sumbar diputus berbeda.
“Sore kemarin sudah kita plenokan atas Reg 03 atas terlapor Alfiadi ASN dan Mahyeldi-Audy Joinadly, putusannya berbeda,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrismen usai mencoblos di TPS 20 Panampuang Ampek Angkek Agam, Rabu (9/12).
Dua keputusan berdasarkan pemberitahuan terjadap status laporannya yakni untuk Terlapor 1 Alfiadi Bawaslu mengatakan bukan pelanggaran pemilihan tapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pleno Bawaslu memutuskan menindaklanjuti Terlapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Surya.
Sedangkan Terlapor 2, atas Paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy pleno Bawaslu kemarin kata Surya Efitrismen memutuskan bukan pelanggaran pemilihan.
Alfiadi dan Mahyeldi-Audy dialopirkan terkait pembayaran Posko Pemenangan Paslon 04. Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan keterangan kapa pelapor dan terlapor. (*)