PADANG ARO – Bawaslu Solok Selatan rekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solsel agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU di empat belas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 4 kecamatan .
Pasalnya di belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS), ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang ikut pula memilih.
“Ada temuan pada 14 TPS. Kami sudah menyampaikan rekomendasi PSU kepada KPU Solsel dan sebisanya harus dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari usai pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Solsel, Muhammad Ansyar.
Adapun 14 TPS yang terdapat temuan pemilih tidak memenuhi syarat itu tersebar pada 4 kecamatan. Di antaranya di Pauh Duo, Koto Parik Gadang Diateh, Sangir, dan Sungai Pagu .
“Sementara untuk 12 TPS lainnya yang sudah di rekomendasikan PSU tercatat, masalah adanya 46 pemilih dengan KTP-el luar daerah yang ditemukan ikut mencoblos. Sementara mereka itu tidak mengantongi formulir A5,” ungkap M. Ansyar yang di amini Koordinator Sekretariat Bawaslu Solsel, Admi Munandar.
Selain itu Bawaslu Solsel, juga menemukan adanya kesalahan dalam penghitungan surat suara oleh salah satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (af)