PADANG ARO – Bawaslu Kabupaten Solok Selatan belum menerima satupun laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat. Heboh di media sosial, ternyata tidak sampai ke dunia nyata. Di media sosial, netizan Solok Selatan ribut mengkritisi sejumlah ‘kejanggalan’. Mulai dari atribut kampanye caleg, penggunaan kendaraan plat merah untuk kampanye, caleg di lembaga publik yang belum juga mundur dan lainnya.
“Tidak ada satupun laporan masyarakat yang sampai ke kami, sampai saat ini,” kata ketua Bawaslu Solok Selatan, M. Ansyar kepada wartawan, Kamis (11/10) di ruang kerjanya.
Padahal untuk melapor, caranya sangat mudah. Masyarakat cukup datang ke panwas kecamatan atau ke Panwas kabupaten. Bawa identitas diri KTP atau SIM atau paspor. Bawa bukti awal. “Berikutnya akan ada petugas penerima laporan (PPL), yang akan memandu pelapor,” katanya.
Meski tidak ada lapiran yang mesti ditindaklanjuti, Bawaslu Kabulaten Solok Selatan bersama Panwaslu kecamatan tetap melakukan pengawasan. “Saat ini, kami fokus pada pendataan dan pengawasan media kampanye peserta pemilu,” jelasnya. (rifki)