PADANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, sebanyak 25.084 pelamar dinyatakan lulus tahap administrasi dalam rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlah PTPS yang akan diterima tahun ini sebanyak 17.549 orang.
Dalam proses seleksi administrasi, kategori yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain adalah kelengkapan berkas, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan. Anggota partai politik yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dilarang menjadi PTPS dan akan otomatis gagal dalam tahap administrasi.
Berdasarkan data yang diterima, masih terdapat 1.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kosong. Hal ini disebabkan karena di beberapa TPS belum ada yang mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menjelaskan bahwa untuk mengatasi kendala tersebut, panitia dari Panwaslu Kecamatan akan menawarkan kepada calon PTPS yang melebihi kuota di satu TPS untuk bersedia ditempatkan menjadi pengawas di TPS terdekat yang masih kosong. Calon PTPS ini akan mengikuti seleksi wawancara, yang telah dimulai sejak tanggal 2 hingga 17 Januari 2024.
Proses selanjutnya adalah penetapan calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, yang akan diumumkan pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2024. Masyarakat di Sumatera Barat diharapkan memberikan masukan atau tanggapan terkait calon PTPS yang telah lulus seleksi administrasi hingga tanggal 21 Januari 2024. Identitas masyarakat yang memberikan tanggapan akan dijaga kerahasiaannya oleh Panwaslu Kecamatan. (dr)