PADANG– Bawaslu Sumbar mengadakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan, penerapan dan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan Pemprov yang diwakili Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kominfo, partai politik, LO pasangan dan wartawan.
Rapat koordinasi dipimpin Ketua Bawaslu Surya Efitrimen, didampingi anggota lainnya Vifner, Elly Yanti dan Nurhaida Yetti, serta sekretaris Karnalis Kamaruddin, Selasa (22/9).
Dalam rapat koordinasi juga dibahas masa dan tata cara penindakan terhadap pelanggaran, yang nantinya dilakukan para calon atau lainnya, sekaitan dengan mekanisme jam kerja, termasuk dalam hal pidana pemilu.
Surya Efitrimen juga menegaskan agar semua pihak melaksanakan tahapan sesuai protokol kesehatan, dan akan mengawasi kalau ada ASN, TNI/ Polri yang melanggar netralitas dalam pesta demokrasi.
“Kita tegas akan melakukan pengawasan sesuai dengan hasil keputusan DPR-RI, Mendagri, Bawaslu RI dan KPU RI, semua harus melaksanakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan semua tahapan pilkada, termasuk juga di hari pemilihan serta pasca pemilihan,” tegas Surya Efitrimen.
Koordinator Pengawasan Vifner menegaskan, perlunya persamaan persepsi semua pihak baik parpol, pasangan calon dan pemerintah dalam melihat netralitas dan penerapan protokol kesehatan.Hal senada juga disampaikan kordiv penindakan pelanggaran Bawaslu Elly Yanti. Penegakkan hukum dalam proses pilkada di masa pandemi tidak semuanya berada di tangan Bawaslu, perlu pihak lain untuk bisa membantu.
Dia melihat, saat penetapan dan pengundian nanti berpotensi akan ada kerumunan massa, sementara sudah ada aturan untuk tetap melaksanakan tatanan protokol kesehatan.Menyangkut antisipasi adanya pelanggaran, Bawaslu langkah-langkah pencegahan, memberi imbauan, serta membuka posko pengaduan.
“Ada 3 hal jadi bagian tugas pencegahan, pertama lakukan pengawasan yang ada dua proses dan ada tidaknya dugaan pelanggaran, ketiga soal penindakan, dengan pintu masuk bagi Bawaslu yakni laporan dan temuan,” ulas Elly.
Selain itu, ada beberapa potensi pelanggaran bisa terjadi, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik bermuara pada DKPP,pelanggaran tindak pidana pemilihan. Jika ini terjadi maka akan diteruskan ke Polisi, kalau merupakan pidana pemilu. untuk dibuat penuntutan dan disidangkan di pengadilan umum.
“Khusus untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, bisa ditangani langsung oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota,” tambah Elly.
Selain memberikan berbagai keterangan, Bawaslu juga menerima masukan dari wakil pemerintah dan partai politik serta LO, sehingga pertemuan bisa melahirkan regulasi yang tepat dalam pengawasan.Dalam pertemuan Parpol dan LO meminta agar Bawaslu bisa melakukan tindakan tegas terhadap semua pelanggaran, baik pada ASN maupun pada parpol dan massa lainnya, sehingga tidak ada lagi saling tuding.
Salah seorang utusan parpol yang juga mantan anggota DPRD Sumbar Amora Lubis mengatakan, pengawasan terhadap netralitas ASN, khususnya yang berada di nagari-nagari atau tempat yang jauh dari pantauan Bawaslu. (wna)