Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif ini terselenggara atas kerjasama dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
Selain pejabat dari Bawaslu Sumatera Barat dengan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, dalam kesempatan itu juga hadir unsur Pemerintahan Nagari Sungai Tunu Barat, dan Pemerintah Kecamatan Ranah Pesisir.
Selanjutnya, Pengawas Pemilu di sejumlah kecamatan di daerah setempat, perwakilan partai politik, dan pejabat lainnya dari instansi terkait serta undangan lainnya. (son)