PAINAN – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Elly Yanti meminta jajaran Bawaslu kabupaten kota, Panwascam hingga PPL untuk senantiasa mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020 di Sumbar yang dilaksanakan Rabu (9/12) kemarin.
“Saat ini adalah proses rekapitulasi suara. Kita ingin memastikan jajaran Pengawas Pemilu sampai yang terendah untuk terus melakukan pengawalan langsung proses pergerakan kotak suara hingga dilakukan
rekapitulasi,” kata Elly Yanti usai melakukan monitoring rekapitulasi di beberapa kecamatan di Pesisir Selatan, Kamis (10/12).
Dikatakan, jajaran Pengawas Pemilu harus memastikan bahwa kotak suara di PPK dalam kondisi aman dan terjaga keabsahan dan keasliannya.
Kemudian bagi Bawaslu kabupaten kota maupun Panwascam dan jajaran untuk menyisir LHP-LHP berkenaan dengan hasil pengawasan yang berpotensi pelanggaran nantinya.
“Kita juga minta Bawaslu kabupaten kota dan Panwascam untuk memastikan di kantor ada yang pike, karena belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, pasca pemilihan banyak laporan yang masuk kepada jajaran Bawaslu,” katanya.
Disamping itu, katanya, jika ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) harus segera diproses sebagaimana Panwascam menyampaikan ke PPK untuk disampaikan ke KPU kabupaten kota untuk ditetapkan untuk dilakukan PSU tersebut.
“Karena sesuai aturan PSU itu harus dilakukan dua hari setelah pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
Demikian juga jika ada laporan, jajaran Pengawas Pemilu juga wajib untuk memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk ke Bawaslu, tentunya wajib diproses. Soal keputusan tentu akan diambil melalui pleno Bawaslu setelah dilakukan klarifikasi,” pungkasnya. (benk)