“Dari beberapa laporan yang masuk, ada Walinagari yang dijatuhi pidana percobaan dan sanksi berupa denda. Hal ini tidak kita inginkan terus terjadi di Pilkada 2024,” kata Khadafi.
Sementara untuk lurah telah diatur dengan UU tentang ASN. Bawaslu menegaskan peringatan pencegahan di masa-masa rentan hingga waktu pemilihan.
“Dalam konteks penegakan netralitas ASN, kami meneruskan ke BKN berupa laporan, BKN menentukan terlapor untuk diberikan sanksi sesuai perundangan,” katanya.
Pada rapat koordinasi itu para kepala desa (Kades), wali nagari, lurah dan ASN Se Sumatera Barat yang hadir dalam kegiatan itu membuat pernyataan deklarasi untuk bersikap netral di pemilihan serentak Pilkada 2024. (gd)