PADANG – Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sejumlah kasus kejanggalan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Data sementara sebanyak 65 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar berpotensi bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut dikatakan Vifner selaku Kordiv Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Sumbar saat dihubungi awak media, Jumat (19/4).
“Data sementara sebanyak 65 TPS, jumlahnya masih berkemungkinan bertambah karena hingga saat ini Bawaslu masih melakukan pengawasan dan pemantauan dilapangan. TPS yang akan dilakukan PSU terbanyak berasa di Kota padang yaitu sebanyak 29 TPS,” katanya.
Ditambahkan Vifner, selain di Padang TPS yang juga berpotensi PSU berada di Bukittinggi, Solok Selatan, Pasaman, Limapuluh Kota, Payakumbuh, Agam, Mentawai, serta Sijunjung.
Bicara soal indikator dilakukan PSU, Vifner menjelaskan saat dilakukan pengawasan dan pemantauan Bawaslu menemukan tidak ada form A-5 dan pemilih tidak berdomisili di daerah bersangkutan.
“Tak hanya itu, ada juga pemilih yang melakuakn pencoblosan lebih dua kali. Juga ditemukan petugas KPPS berlebih memberikan surat suara kepada pemilh di TPS. Secara keseluruhan Bawaslu menemukan kejanggalan yaitu berupa pemilih yang tidak berhak memilih pada lokasi tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan Vifner, kejanggalan lainnya ditemukan juga alamat pemilih berada di luar daerah tersebut.
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen membenarkan KPU Sumbar mendapat sejumlah rekomendasi dari Bawaslu terkait akan dilakukannya PSU di sejumlah TPS.
“Rekomendasi terkait PSU dari Bawaslu, KPU akan mengkaji terlebih dahulu dan akan dihubungkan dengan ketentuan tentang menyangkut bisa atau tidaknya pelaksanaan PSU pada suatu TPS yang diprediksi Bawaslu berpotensi PSU,” ungkap Amnasmen.
Ditambahkan Amnasmen, dilihat dari ketentuan 372 UU No.7/2017 Tentang Pemilu, ada beberapa hal atau unsur yang perlu dikaji dan dicermati ulang terhadap terpenuhi atau tidaknya pelaksanaan PSU di suatu TPS.
“Salah satu unsur yang bisa dilakukan PSU misalnya pemilih yang memilih pada suatu TPS itu adalah pemilih yang tidak memiliki identitas baik itu e-KTP, form C6 atau pun form A5. Itu baru bisa dilakukan PSU,” tukas Amnasmen.
Bicara terkait rekomendasi dari Bawaslu sebagian besar menyangkut adanya pemilih yang gunakan e-KTP tanpa ada form C6 atau pun form A5. “Sesungguhnya pemilih itu tidak berhak memilih di TPS terkait, Ini kan pemilih yang salah TPS sebetulnya. Ini perlu dikaji ulang,” tutupnya.(rahmat)