Padang – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Alni, mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu pascapemungutan dan penghitungan suara dari berbagai daerah.
“Laporan dugaan pelanggaran memang sudah masuk. Jumlahnya cukup tinggi pascapemungutan dan penghitungan suara, tersebar di beberapa daerah,” ujar Alni, Minggu (8/12).
Ia menjelaskan, laporan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pasangan calon, tim sukses, maupun individu masyarakat.
“Laporan-laporan itu bervariasi, mulai dari dugaan ketidaknetralan ASN, politik uang, hingga pelanggaran kampanye di luar jadwal. Laporan-laporan ini berasal dari beberapa daerah, seperti Tanah Datar, Bukittinggi, Payakumbuh, Kota Solok, dan wilayah lainnya,” tambahnya.
Meski begitu, Alni menyatakan jumlah laporan secara keseluruhan masih dalam proses kompilasi. Namun, Bawaslu Sumbar laporan yang masuk sudah lebih dari enam kasus.
“Setiap laporan yang masuk menjadi kewajiban kami untuk memproses. Tahapan awalnya adalah memverifikasi kelengkapan formil dan materiil laporan. Jika memenuhi persyaratan, kami lanjutkan ke tahapan klarifikasi,” jelasnya.
Alni juga mengungkapkan beberapa laporan telah diproses hingga pengadilan dan mendapatkan putusan. Seperti di Kota Pariaman, tujuh ASN divonis bersalah. “Ada laporan yang sudah diproses hingga tuntas, termasuk di Tanah Datar, Solok Selatan, Kota Pariaman, dan Padang Pariaman,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan tidak semua laporan dapat dilanjutkan. “Beberapa laporan pasca kampanye telah ditutup karena tidak memenuhi syarat atau tidak terkait langsung dengan pasangan calon. Kendati demikian, kami tetap menjalankan prosedur sesuai aturan,” tegasnya.
Alni menyatakan komitmen Bawaslu dalam menangani setiap laporan dengan profesional. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas pemilu di Sumatera Barat. (l)