Bawaslu Tolak Gugatan Iriadi Dt Tumenggung- Agus Syademan

Bawaslu. (ist)

SOLOK – Gugatan Iriadi Dt Tumenggung – Agus Syademan terkait sengketa pilkada berakhir dalam sidang putusan Bawaslu Kabupaten Solok, Minggu (11/10).

Dalam putusan sengketa pilkada tersebut, Bawaslu menolak secara keseluruhan gugatan dari pemohon.

PH pemohon Syaiwat Hamli saat dihubungi telepon selularnya membenarkan perihal putusan yang diberikan pihak bawaslu tersebut.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Solok menetapkan 3 pasangan calon maju sebagai peserta Pilkada.

Satu pasang balon Iriadi Dt Tumenggung – Agus Syademan dinyatakan KPU gagal ketahap selanjutnya.

Dalam putusan KPU, Iriadi Dt. Tumenggung – Agus Syademan ditetapkan KPU TMS ( tidak memenuhi syarat) kesehatan.

Tidak terima atas putusan KPU, pasangan yang maju diusung partai Demokrat, Hanura, PDIP menindaklanjutinya dengan membawa perkara ke bawaslu Kabupaten Solok. (Oky)