SOLOK – Pemilik kendaraan mobil atau motor diharapkan tidak melewatkan kesempatan terutama bagi pemilik kendaraan yang telat lama membayar pajak.
Selain untung banyak karena banjir diskon tawaran lain terkait meringankan wajib pajak kendaraan juga diharapkan menjadi daya tarik untuk melakukan pembayaran pajak sesuai waktu yang telah didjawalkan.
Kepala UPTD Samsat Solok Zul Akmal didampingi KTU Arry mengatakan keringanan pajak itu digaungkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan mulai tanggal 2 Mei sampai 2 Maret mendatang.
“Pajak mati lebih 2 tahun, bayar 2 tahun dan bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ (asuransi),” ungkap Zul Akmal diruang kerjanya Jumat (16/4).
Keringanan bagi wajib pajak juga diberikan untuk kendaraan yang non Ba yang berniat mutasi ke nopol BA.
“Non Ba mutasi ke BA dibebaskan BBN, pajak awal didiskon 50 persen dari nilai pajak pokok,” ujarnya.
Selanjutnya, tutur Zul Akmal menjelaskan selain dalam rangka mendukung suksesnya program pemutihan pajak kendaraan yang digaungkan pemerintahan provinsi Sumatera Barat dengan program ‘tripel untung’ pihaknya juga gencar melakukan sosilisasi pelaksanaan program “sibijak” (isi minyak bayia pajak).
Menurutnya, program ‘sibijak’ merupakan inovasi badan pendapatan daerah provinsi sumatra barat untuk menekan BDU PKB serta meningkatkan pendapatan PKB diwilayah kerja solok kota.
“Program sibijak ini kita sosialisasikan melalui kegiatan menyasar pengunjung disalahsatu SPBU di Kota Solok, kemaren, Kamis, 16 Maret 2023,” ujarnya menambahkan. (Oky)