Dharmasraya, Topsatu – Sedikitnya 89 orang mustahik penerima dana Baznas dalam Program Dharmasraya Makmur atau usaha kecil diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Menariknya, sejak berdirinya Baznas Dharmasraya, baru kali ini perima bantuan modal usaha diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Baznas Kabupaten Dharmasraya, Z.Lubis mengatakan, mendaftarkan mustahik sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian Baznas kepada pekerja rentan atau informal, sekaligus mendorong progam pemerintah.
Para mustahik itu bakal mendapat perlindungan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Artinya, apabila mereka mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan ditanggung penuh BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula bila meninggal dunia, bakal mendapat santunan kematian.
“Bapak ibu penerima program bantuan modal usaha, kami ikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruhnya berjumlah 89 orang,” ungkap Z.Lubis di hadapan perwakilan mustahik dalam kegiatan penyerahan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan di Kantor Baznas setempat, Kamis (26/10/2023)
Lanjut Z.Lubis, pembayaran iuran bulan pertama ditanggung Baznaz sebagai pancingan. Untuk bulan berikut dibebankan kepada para mustahik.
“Mengikutsertakan penerima program bantuan usaha kecil sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga wujud kemitraan terhadap institusi atau perusahaan yang zakat profesi personilnya dikelola oleh Baznas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya, Arief Dharmawan memuji dan mengapresiasi langkah yang di ambil Baznas dengan mengikutsertakan penerima bantuan modal usaha sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Katanya, penerima bantuan modal usaha Baznas atau mustahik masuk dalam kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan, sektor informal.
“Para mustahik ini masuk dalam kategori pekerja sektor informal atau pekerja mandiri, tidak ada perusahaan yang menggaji. Tapi bisa menjadi peserta BPJS, dengan catatan iurannya secara mandiri. Jumlah iuran perbulan senilai Rp.16.800. Apabila para mustahik mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, akan memperoleh santunan kecelakaan kerja dari BPJAMSOSTEK. Untuk saat ini santunan meninggal dunia, sebesar Rp. 42.000.000,” terangnya.
Ia menambahkan, banyak keuntungan bagi pekerja informal bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tergantung jumlah dan jenis program yang diikuti. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminam Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja formal.
“Mustahik adalah Pekerja Bukan Penerima Upah. Mereka pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya. Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas berupa, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dari tiga fasilitas ini bisa diikuti ke tiga- tiganya, bisa dua atau satu fasilitas. Untuk saat ini Basnaz memasukan para mustahik dalam dua program, yakni JKK dan JKM,” katanya.
Disisi lain, Arief Dharmawan, membantah adanya isu yang berkembang bahwa masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terhalang untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Ada isu, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh menerima bansos dari pemerintah, itu keliru atau hoax. Kementerian Sosial telah menetapkan kategori-kategori masyarakat yang tidak layak menerima Bansos. Dan Pekerja Bukan Penerima Upah/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri tidak masuk kedalam kategori tersebut ” pungkasnya . (roni)