Temuan per wilayah menunjukkan variasi pelanggaran yakni Kota Padang ditemukan produk rusak, tanpa izin edar, dan kadaluarsa, Kota Pariaman ditemukan produk rusak, Kabupaten Solok ditemukan produk kadaluarsa, Kabupaten Solok Selatan ditemukan produk kadaluarsa.
Kemudian, Kota Solok ditemukan produk kadaluarsa dan rusak, Kabupaten Kepulauan Mentawai ditemukan produk kadaluarsa dan rusak, Kabupaten Padangpariaman ditemukan produk kadaluarsa dan rusak serta Kabupaten Pesisir Selatan ditemukan produk kadaluarsa, rusak, dan tanpa izin edar.
“Untuk Kota Padangpanjang menjadi satu-satunya wilayah yang tidak ditemukan produk bermasalah saat pemeriksaan di sarana retail makanan,” tuturnya.
Sementara itu, BBPOM di Padang juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk yang dijual, termasuk pembagian brosur informasi terkait keamanan pangan. Kegiatan intensifikasi pengawasan akan berlanjut hingga 2 Januari 2025.
“Kami menghimbau pelaku usaha untuk lebih cermat dalam mengawasi produk yang akan dijual, terutama terkait masa kadaluarsa dan izin edar, demi melindungi kesehatan masyarakat,” tutup Patria. (*)