PADANG – Membeli rumah yang sudah jadi merupakan salah satu opsi yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk memiliki tempat tinggal sendiri.
Namun, seringkali orang menghadapi berbagai kendala saat mencari rumah yang sudah jadi.
Kendala tersebut dapat berupa rumah yang tidak sesuai dengan kriteria, desain yang kurang pas, lokasi yang tidak cocok, atau ukuran rumah yang tidak sesuai keinginan.
Jika Anda mengalami hal tersebut, salah satu solusinya adalah dengan membangun rumah sendiri dari awal.
Saat ini, perbankan menawarkan produk Kredit Bangun Rumah (KBR) yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
KBR mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), di mana kita mendapatkan pinjaman khusus dari perbankan.
Apa itu Kredit Bangun Rumah (KBR)? KBR adalah pinjaman dana khusus untuk membangun rumah di atas tanah pribadi.
Perbedaan utamanya dengan KPR terletak pada penggunaannya: KPR untuk membeli rumah yang sudah jadi, sedangkan KBR untuk membangun rumah baru.
Sebelum Anda mengajukan KBR, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Beberapa persyaratan yang umumnya dibutuhkan termasuk slip gaji, laporan keuangan usaha, identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga, NPWP (jika jumlah pinjaman melebihi batas tertentu), dan dokumen-dokumen lainnya seperti IMB atau PGB dan rencana anggaran biaya pembangunan.
Proses pengajuan KBR tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR. Anda perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan, mengisi formulir permohonan kredit, dan menunggu hasil penilaian dari pihak bank.
Setelah disetujui, Anda dapat menandatangani perjanjian kredit dan dana akan ditransfer ke rekening Anda secara bertahap. Bank juga akan mengawasi proses pembangunan hingga selesai.