Hukum  

Begal di Jalan Padang – Painan Ditangkap Polresta

AKBP Imran Amir. (antara)

PADANG – Polresta Padang membekuk RO (29) yang diduga pelaku begal yang beraksi menggunakan ladiang di Jalan Padang-Painan Sungai Barameh, Kelurahan Gates, Lubuk Begalung.

“Pelaku ini beraksi menggunakan senjata tajam jenis parang, lalu mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Imran Amir didampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda di Padang, Sabtu.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB di depan SPBU Coco Mata Air, Padang Selatan.

“Saat ini status pelaku yang merupakan warga Jalan Ujung Pandan, RW 001, Kelurahan Olo tersebut telah ditetapakan sebagai tersangka dan melanggar pasal 365 KUHPidana,” katanya.

Selain melanjutkan proses pidana terhadap RO, polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain karena diduga kuat ia tidak beraksi sendiri.

“Kawanan lainnya masih dalam pengejaran kami,” katanya.

Kasus yang menjerat RO berawal ketika ia dan rekannya berada di Jalan Padang-Painan.

Kemudian ia melihat korban L melintas bersama temannya menggunakan sepeda motor pada malam hari.

“Korban lalu dihentikan, kemudian diacungi senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya,” katanya

Korban yang ketakutan serta khawatir akan keselamatan diri, langsung kabur dengan meninggalkan Honda Beat putih merah.

Setelah itu pelaku langsung melarikan motor korban menuju kawasan Pantai Air Manis.

Sementara Rico menjelaskan sejak menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RO.

Dengan dasar laporan polisi nomor: LP/472/K/IX/2020/Resta SPKT Unit III, tertanggal 05 September 2020.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan satu Honda Beat warna putih merah tanpa pelat nomor polisi. (ant/mat)