PADANG-BRI RO Padang terus berupaya meningkatkan ekonomi masyarakat lemah dengan berbagai program. Kali ini dengan membentuk Yayasan Baitul Maal BRILiaN.
Sebuah yayasan yang mengelola dana zakat infaq dan sedekah seluruh Insan BRILiaN.
YBM BRILiaN memiliki sebuah program yaitu Mustahik Income Generating Program atau disingkat MIGP, bertujuan untuk membantu peningkatan ekonomi masyarakat kecil yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan mereka.
Salah satu SUB dari Program MIGP ini adalah program berupa bantuan Gerobak untuk PKL ditambah dengan modal usaha agar usaha mereka bisa tumbuh dan berkembang.
“Alhamdulillah hari ini dikantor Wilayah BRI Office Padang, BRI melalui Yayasan Baitul Maal BRILiaN RO Padang telah menyalurkan 10 Gerobak BRILiaN untuk UMKM Binaan Korem 032/Wirabraja yang tersebar di seluruh Sumatera Barat, ” kata pada 12/06/2023
Disebutkannya, penyerahan hari itu juga mewakili secara simbolis penyaluran Gerobak BRILiaN sebanyak 44 Gerobak di tahun 2023 ini, yang mana tahun 2022 lalu menyalurkan sebanyak 119 Gerobak di wilayah kerja BRI Regional Office Padang.
“Kami berharap dengan adanya program ini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, dan semoga dengan program ini menjadi salah satu penyambung tali silaturahim yang baik antara Bank BRI RO Padang dan Korem 032/Wirabraja”, Ujar Moh. Harsono Selaku Regional CEO BRI Office Padang.
Sementara,Brigjen TNI Rayen Obersyl Danrem 032/Wirabraja, mengatakanp rogram ini merupakan tugas bersama tidak hanya BRI, YBM BRILiaN namun tugas TNI sebagai abdi negara yang bersentuhan lansung dengan masyarakat, ingin ikut terlibat dalam meningkatkan kesejahtreraan masyarakat khususnya Sumatera Barat.
“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar. Semoga amanah pengelolaan dana zakat seluruh Insian BRILiaN RO Padang yang dikelola YBM BRILiaN bermanfaat, sehingga mampu menumbuhkan kesejahteraan bagi penerimanya dan memberikan keberkahan rezeki bagi Muzzaki yang berzakat di YBM BRILiaN,” sebut Brigjen Tani Rayen.
Kegiatan itu dengan diakhiri dengan foto bersama. 107