PADANG – Pada era saat ini, sangat banyak transaksi yang dilakukan secara digital. Termasuk untuk menabung emas yang banyak dilakukan.
Tidak sedikit masyarakat muslim yang ikut bertransaksi dan menabung emas secara online atau digital tanpa mengetahui bagaimana aturannya.
Tentunya, sebagai ummat Islam, kita harus mengetahui aturan tentang menabung emas secara digital ini. Karena ini akan berpengaruh terhadap riba nantinya.
Dalam sebuah postingan video di Youtube Supir Ustadz, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan tentang menabung dan mencicil emas digital tersebut.
“Sebagian ulama mengatakan membeli emas secara online, tidak langsung dan dicicil itu riba,” kata UAS dalam video yang diunggah di latform Youtube tersebut.
UAS mengungkapkan, alasan sebagian ulama menyatakan hal tersebut riba adalah karena pembelian emas secara digital tersebut adalah transaksi antara uang dengan uang.
Baca juga: Apakah Tabungan Emas Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
“Pada zaman nabi hanya ada 2 uang, yaitu Dinar uang emas dan Dirham uang perak. Maka ketika dibeli emas tidak secara cash, maka transaksinya menjadi uang dengan uang,” lanjutnya.
Ia mengatakan, bahwa beberapa petuah juga pernah menyatakan bahwa untuk membeli emas harus secara cash, karena transaksinya uang dengan uang.
“Tapi, pendapat kedua mengatakan boleh membeli emas kredit, tidak cash. Karena saat ini emas dinyatakan sebagai barang bukan uang,” katanya.
Menurutnya, Fatwa Majelis Ulama, Ormas Islam dan Kontemporer menyatakan boleh membeli emas tidak cash karena transaksinya bukan uang dengan uang, melainkan uang dengan barang. (RC2)