“Meskipun berjalan alot, negosiasi tetap diupayakan, Sekda Prov Sumbar turun langsung ke lapangan membujuk pengunjuk rasa agar bersedia menunjuk perwakilannya untuk berdialog dengan Gubernur, itu berlangsung sampai menjelang Magrib, tapi tetap ditolak,” ungkapnya.
Kemudian pada kamis Subuh (3/8), Gubernur sholat berjamaah di Masjid Raya Sumbar dan berdialog langsung dengan peserta aksi. Kebetulan Masjid tersebut merupakan lokasi peristirahatan seluruh pendemo yg menyampaikan tuntutan.
“Saat dialog tersebut, berbagai aspirasi dari masyarakat telah diterima dan dijawab oleh Gubernur,” tegas Andri Yulika.
Ia menuturkan, setelah dialog itu Gubernur sempat dihadang dan dipaksa untuk menandatangani sebuah dokumen oleh sekelompok orang, tapi itu ditolak atas pertimbangan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Gubernur itu tidak bisa serampangan menandatangani sebuah dokumen. Apalagi terkait kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya. Semuanya harus berpedoman pada aturan,” kata Andri Yulika.
Setelah itu Sabtu (5/8) upaya negosiasi dan dialog kembali dilakukan Gubernur dan Kapolda dengan mengundang kembali perwakilan pengunjuk rasa ke Kantor Gubernur, syukurnya permintaan itu diterima.
Meskipun dialog berhasil terlaksana, tapi tetap itu tidak membuahkan hasil, karena perwakilan pengunjuk rasa terus ngotot agar seluruh tuntutannya bisa dikabulkan.
“Salah satu yang menjadi tuntutan mereka adalah masyarakat yang melakukan tindakan pidana perambahan dan penguasaan hutan produksi bisa dibebaskan polisi, itu kan tidak bisa sesederhana itu,” jelas Andri Yulika.
Menurutnya, siapapun itu harus menghormati dan taat pada hukum. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mengalihkan inti masalah dari permasalahan hukum (perampasan hutan produksi) menjadi usulan kebijakan PSN kepada pemerintah pusat, menurutnya itu tidak elok.
Hingga kemudian, himbauan dari Pemkab Pasaman Barat dan petugas keamanan agar pengunjuk rasa segera menghentikan aksinya dan kembali ke daerah asal tidak diindahkan. Terpaksa petugas mengambil tindakan terukur dan memulangkan mereka menggunakan kendaraan yang telah disiapkan Pemprov Sumbar dan Pemkab setempat.
“Melihat kronologis demikian. Saya berharap semua pihak bisa memahami dan saling menahan diri, menahan ego, serta jangan ada lagi ada statmen yang bernada tuding menuding. Kasihan masyarakat,” harap Andri Yulika.
Ia menegaskan, Gubernur dan segenap aparatur di lingkup Pemprov Sumbar tidak ada yang berniat menzalimi masyarakatnya. Dikatakannya, aspirasi masyarakat sudah disampaikan dan pemerintahpun telah mendengakan, kemudian masyarakat juga telah kembali ke rumah masing-masing, ia mengajak semua pihak mari kembali bekerja dan beraktifitas, pemerintah daerah akan memikirkan langkah dan kebijakan terbaik demi kesejahteraan masyarakat nantinya.
Kemudian ia juga berharap seluruh unsur bisa mendukung dan mempercayai proses hukum yg sedang berjalan di kepolisian dan Pemprov akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan permasalahan lainnya di luar masalah hukum yg telah disampaikan masyarakat kepada gubernur (adpsb)