PADANG – Terbit SK Gubernur tentang tidak diperpanjangnya Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) langsung viral dan heboh.
Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar berbadan hukum langsung bersikap.
“Kita prihatin atas terbitnya SK Gubernur Sumbar tentang mengganti SK Perpanjangan Gubernur yang efektif 2 Januari 2024,”ujar Ketua PJKIP Sumbar Almudazir, Jumat 5/1-2023 pada diskusi Bedah SK Gubernur Sumbar tersebut di Padang.
Sementara itu dedengkot PJKIP, yang juga Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi mengatakan viralnya SK bubarkan KI Sumbar itu ada skenario porotin elektabilitas Mahyeldi.
“Saya sampai saat ini masih haqul ya’kin kalau Mahyeldi itu pro keterbukaan informasi publik, dan sangat pantas memperoleh Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2023 pada malam Anugerah KI Sumbar pertengahan Desember 2023,” ujar Adrian Tuswandi.
Toaik biasa Adrian yang juga Komisioner KI Sumbar 2 Periode (2014-2023) mengatakan advice Kadis Kominfotik dan Sekda Sumbar kepada Gubernur Sumbar sangat bertolak belakang dari UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“UU KIP ini menggarisbawahi bahwa KI provinsi adalah wajib, dibentuk oleh Gubernur dan DPRD, di SK dan dilantik oleh Gubernur, tidak ada satu pasal pun Gubernur memiliki kewenangan di UU aquo men-banned atau men-suspend atau membubarkan KI Provinsi,” ujar Adrian.
KI Sumbar dan KI Provinsi lain adalah penjaga keterbukaan informasi publik.
“Sehingga itu saya sebut Gubernur Mahyeldi masuk jebakan Batman,” ujar Toaik.
Bahkan Toaik kecewa atas terbitnya SK itu di tengah Gubernur Sumbar elektabilitasnya sedang tinggi menuju Pilkada 2024.
“Pak Mahyeldi itu elektabilitasnya menuju 50 persen jelang Pilkada 2024, dan saya meyakini kalau Pak Mahyeldi bisa dua periode menjabat Gubernur Sumbar,” ujar Toaik.
Jadi sedih kalau elektabilitas Mahyeldi merosot karena SK yang diadvice oleh pejabat di Pemprov Sumbar.