PADANG – Belajar dari Banyumas, Jawa Tengah pengelolaan retribusi sampah tidak melalui rekening air. Tapi dikelola sendiri oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang kemudian bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Di Kota Padang, pengelolaan sampah masih menjadi masalah. Termasuk pembayaran retribusi sampah melalui Perumda Air Minum Kota Padang saat pelanggan membayar tagihan air, banyak dikomplen.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal. Pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait tagihan retribusi sampah yang digabungkan dengan pembayaran air. Hal ini membuat tagihan masyarakat menjadi membengkak.
“Karyawan kami juga kerap mendapat cercaan dari pelanggan karena penarikan distribusi sampah tersebut. Masyarakat mengaku dua kali melakukan pembayaran mulai dari tingkat rumah tangga yang di kumpulkan oleh becak motor. Selain itu masyarakat juga dibebankan dengan tagihan setiap pembayaran air PDAM,” ujarnya Jumat (4/10/2024).
Untuk itu, Hendra Pebrizal menyebut harus ada inovasi dalam pengelolaan sampah maupun tagihan restribusinya. Contohnya di Kabupaten Banyumas.
Hendra Pebrizal mengapresiasi pengelolaan sampah yang dilakukan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas saat berkunjung ke sana bersama Pj Wako Padang Andree Algamar dan rombongan, Kamis (3/10/2024).
Hendra Pebrizal menyebut, dari banyak tempat pengelolaan sampah yang pernah ia kunjungi, pengelolaan sampah terpadu yang ada di Kabupaten Banyumas menurutnya merupakan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) terbaik.
Menurutnya, ini perlu ditiru dan dikembangkan oleh Pemerintah Kota Padang agar pengelolaan sampah di ibukota provinsi ini bisa juga terkelola dengan baik.
Terkait dengan tagihan rekening air terhadap pelanggan, ia menyebut, penarikan rekening air di Banyumas tidak lagi dilakukan oleh PDAM setempat. Melainkan melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM). Di mana kelompok swadaya masyarakat tersebut yang turun ke masyarakat untuk menjemput sampah-sampah rumah tangga kemudian dikelola oleh KSM tersebut.
Hendra Pebrizal menilai hal ini juga perlu diterapkan di Kota Padang yang bisa dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat.
Ia berharap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Banyumas bisa diadopsi dan diterapkan di Padang. “Ini agar Perumda AM Padang tidak lagi dilibatkan dalam penarikan retribusi sampah tetapi dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat,” ujarnya.
Hendra merinci, saat ini pemungutan retribusi sampah oleh Perumda AM baru sekitar 120 ribu rumah dari 300 ribu rumah.(yuke)