PADANG – Bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan, pertanyaan tentang opsi utang ke bank atau ke leasing kerap muncul.
Dalam artikel ini, Topsatu.com akan mengulas keuntungan dari membeli kendaraan menggunakan pinjaman bank atau kredit di leasing.
Menurut penjelasan dari kanal Youtube Go Handi, perbedaan antara berutang ke bank atau leasing sebenarnya minimal.
Kedua opsi tersebut akan mengenakan biaya bunga, namun yang perlu dinilai adalah seberapa ringan beban bunga tersebut saat membayar angsuran setiap bulannya.
Misalnya, jika Anda berencana membeli kendaraan senilai Rp150 juta, Anda perlu memperhitungkan berapa besar bunga yang akan dikenakan jika meminjam dari bank atau leasing.
Sebelum memutuskan, penting untuk memahami persamaan antara bank dan leasing. Selain memiliki cara kerja yang mirip, keduanya mensyaratkan uang muka minimal 30% dari harga jual mobil yang telah disepakati.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan dan kelebihan masing-masing yang bisa dijadikan pertimbangan.
Bank umumnya menawarkan suku bunga yang lebih rendah, cocok bagi yang menginginkan kredit mobil murah dengan uang muka ringan.
Namun, prosesnya cenderung lebih lama dan rumit, serta membutuhkan pengurusan dokumen yang lebih banyak.
Sementara itu, kredit melalui leasing lebih cepat dan mudah, namun suku bunganya cenderung lebih tinggi. Pihak leasing juga biasanya tidak memerlukan dokumen sebanyak bank.
Namun, baik bank maupun leasing akan melakukan survei untuk menilai kemampuan pembayaran calon konsumen.
Proses pengajuan memang agak lama karena pihak bank harus berhati-hati dalam menilai kemampuan pembeli dalam membayar cicilan dan uang muka. (*)