PADANG – Hari kedua pendaftaran, Kamis (5/7) belum ada bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Padang yang menyerahkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang.
“Hingga Kamis ini belum ada yang mendaftar. Hanya beberapa partai yang datang untuk berkoordinasi,” kata Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati di ruang kerjanya.
Menurutnya pendaftaran sudah dibuka sejak pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018 dengan waktu pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00-24.00 WIB.
Syarat pengajuan bakal calon, lanjut dia di antaranya diajukan oleh pimpinan partai dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatnya, jumlah calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan di setiap dapil.
Kemudian disusun dalam daftar caleg yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. (bambang)