Padang– Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM Unand) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (BEM FK Unand) melakukan silaturahmi ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang pada Kamis (9/8) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, 3 perwakilan BEM KM dan 3 perwakilan BEM FK Unand mencoba menggali lebih tentang program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya terkait dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdir Jampelkes) Nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 masing-masing tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat dan Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Ananda Syahputra selaku Menteri Luar Negeri BEM KM Unand, mengatakan program JKN-KIS menjadi kajian organisasinya, mengingat program strategis nasional ini manfaatnya sudah dirasakan betul oleh masyarakat semua lapisan baik di Sumatera Barat maupun secara nasional.
“Tetapi akhir-akhir ini kami mendengar meskipun simpang-siur bahwa ada beberapa hal yang tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan, salah satunya persalinan. Makanya kami silaturahmi ke sini untuk mengetahui kebenaran dan penjelasan dari hal tersebut,” ungkapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang melalui Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan, Delila Melati, menyambut kedatangan BEM KM dan BEM FK Unand dengan penuh apresiasi. Baginya, upaya tabayyun yang dilakukan perwakilan mahasiswa kepada BPJS Kesehatan tersebut merupakan jalan terbaik untuk mencari kebenaran yang hakiki tentang kesimpang-siuran berita tentang program JKN-KIS di masyarakat.
“Termasuk tentang persalinan yang tidak ditanggung lagi itu tadi, itu jelas hoax. Yang benar adalah pengaturan tentang bayi baru lahir dalam kondisi sehat, artinya dia rawat gabung dengan ibunya, tidak butuh penanganan khusus, penjaminannya adalah satu paket dengan ibunya. Jadi bahasanya bukan tidak dijaminkan, tapi penjaminannya satu paket dengan persalinan Ibu,” jawabnya.
BPJS Kesehatan, lanjut Delila, juga masih akan menjamin pelayanan operasi katarak bagi penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis harus operasi katarak. “Begitu juga dengan pelayanan rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanannya tetap dijamin dengan kriteria maksimal seperti yang ditetapkan Perdirjampelkes Nomor 5,” ujarnya.
Diskusi yang berlangsung kurang-lebih selama 1 jam ini membuat BEM KM dan BEM FK Unand memperoleh informasi yang tepat dari sumbernya. Hal tersebut diungkapkan oleh Widya May Hendra, Koordinator Departement Kajian Strategis BEM FK Unand. Ia berharap mahasiswa juga dilibatkan dalam sosialisasi kepada masyarakat mengingat mahasiswa selalu berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Jadi ketika ada acara-acara dengan masyarakat kami bisa menyampaikan langsung bagaimana aturan-aturan program JKN-KIS ini dijalankan. Menarik diskusinya hari ini,” harapnya.