PADANG – Universitas Andalas (Unand) menunda upaya penyelesaian kerugian yang ditetapkan Unand terhadap bendahara bidang I-nya yang diduga menggelapkan dana kegiatan mahasiswa. Hal ini dikarenakan kasus tersebut sedang diproses di Kejaksaan Negeri Padang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Unand, Henmaidi kepada Singgalang, Jumat (29/9).
Dia menjelaskan, karena perkara ini kemudian masuk ke Kejaksaan Negeri Padang dan diduga mengandung unsur pidana, maka upaya penyelesaian kerugian kepada pihak terkait, yaitu Unand pun ditunda hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Ditunda untuk menghindari terjadinya maladministrasi atau pelanggaran lain terkait pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.
Adapun sebelumnya, pihak kampus meminta komitmen dari bendahara bidang I untuk mengembalikan kerugian itu, yakni dengan pemotongan gaji. Selain itu, terhitung Juli 2023, bendahara bidang I ini juga dikenakan remunerasi serta hukuman kepegawaian, dengan menurunkan pangkatnya satu level, terhitung Agustus 2023.
Dia mengatakan, awal mulanya, di akhir 2022 telah diagendakan sejumlah kegiatan, pemberian intensif prestasi, dan berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.
“Di proses administrasi, dokumen telah diproses dan dana sudah ditransfer ke rekening bendahara bidang I,” katanya.
SPI Unand kemudian melakukan pemeriksaan, dan bendahara bidang I tersebut mengakui menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Perbuatan bendahara ini menyebabkan Unand mengalami kerugian Rp.600 juta lebih. (Wahyu)