Beraksi di 2 TKP, Pelaku Curat Diciduk Polisi di Limapuluh kota

tersangka

SARILAMAK – Diduga melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang pria berinisial Polo (27) ditangkap oleh Kepolisian Sektor Pangkalan, Limapuluh Kota, Rabu (13/3).

Pria warga Jorong Mudik Pasar, Kelurahan Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh kota itu ditangkap usai terdapat laporan polisi di dua TKP yang berbeda dengan pelaku yang sama.

Kapolres Limapuluh kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, melalui Kapolsek Pangkalan AKP Akno Pilindo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ditangkap sewaktu sedang bermain bilyard di jorong lubuak jantan Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota”, ungkapnya.

AKP Akno Pilindo menerangkan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan warga di dua lokasi yang berbeda dengan laporan polisi nomor: LP/B/08/III/2024/sektorpangkalan tanggal 08 Maret 2024 dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Infinik seri 30i dan 1(satu) unit HP VIVO seri Y16.

“Kemudian laporan polisi nomor: LP/B/04/II/2024/Sektorpangkalan tanggal 7 Februari 2024 dengan brang bukti yang ditemukan 1 (satu) unit Hp merek VIVO Y51” pungkasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah digiring ke Mapolsek. (Rud)