Dari keterangan pelaku Rio, ada 3 DPO yang membawa paling banyak barang bukti, termasuk juga senjata api.
Polisi pun belum mengetahui apakah komplotan itu memiliki jaringan terselebung
“DPO kan ada 4 orang. Cuma, yang membawa kabur hasil rampokan itu ada 3 orang. Jaringan merek belum diektahui, karena dalam pengembangan dan keterangan si Rio (pelaku) masih sebatas identitas pelaku,” sebut Onny.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi, LP/120/V/2019/SPKT SBR, tertanggal 2 Mei 2019. “Jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat pasal 364 KHUP tentan pencurian dengan kekerasan. (guspa)