Hukum  

Beraksi di Tiga Daerah Pelaku Curanmor Diringkus

Barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor berbagai merek yang disita dari pelaku curanmor, M (29) dan sejumlah penadah oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman. (agus suryadi)

PARIAMAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman berhasil menangkap M (29) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam setahun terakhir pria itu diduga sudah beraksi di Pariaman, Agam, dan Bukittinggi. Bersamanya juga diamankan sembilan unit sepeda motor dan tiga penadah.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo dan Kasubag Humas AKP Syafruddin dalam pers realis, Jumat (29/1) menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Pariaman.

AKBP Deny mengatakan pihaknya sempat mengalami kesulitan mengetahui lokasi pelaku, sehingga meminta bantuan pelacakan dengan menggunakan teknologi informasi yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan Mabes Polri. Pasalnya, M sering berpindah tempat dan mematikan telepon genggamnya.

Dengan bantuan dari tim teknologi informasi tersebut, Selasa (26/1) diketahui keberadaannya. Pelaku diketahui berada di rumahnya di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. “Setelah diketahui keberadaannya, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penangkapan”, ucapnya .
Selanjutnya, petugas juga langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan pelaku sehingga ditemukan sebanyak sembilan unit sepeda motor di Polres Pariaman dan Polres Bukittinggi serta tiga penadah.

“Tersangka ini beraksi sendiri atau tunggal, biasanya targetnya yaitu kendaraan yang terpakir di tempat umum dan masjid yang tidak ada penjagaan dari tukang parkir,” terangnya.

Dikatakannya, pihaknya saat ini sedang mengembangkan kasus tersebut guna melihat keterlibatan pelaku atau jaringan curanmor lainnya. Adapun ancaman hukuman untuk pelaku dan penadah tersebut yaitu penjara di atas lima tahun.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakirkan kendaraannya serta menerapkan kunci ganda guna mengurangi potensi dicuri.

Sementara itu, bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa melihatnya ke Mapolres Pariaman. Apabila sepeda motornya ada dapat diambil secara gratis setelah kasus selesai. “Bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dan merasa kendaraan ini miliknya silakan datang ke Polres Pariaman,” tuturnya. (agus)