Khusus untuk balap liar dan menggunakan knalpot brong dilakukan penahanan kendaraan selama satu bulan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan ada banyak penyebab pelajar terlibat tawuran serta balap liar.
Di antaranya kontrol diri lemah, krisis identitas, rivalitas antar sekolah, kurangnya pengawasan dari orang tua, pengaruh media sosial, lingkungan, gengsi, hingga permasalahan keluarga.
“Orang tua harus melakukan pengawasan kepada anak seperti memeriksa peralatan yang dibawa ke sekolah, tidak memberikan kebebasan dalam penggunaan kendaraan, ada batasan waktu pulang ke rumah maksimal paling lambat pukul 21:00 WIB. Sementara itu pihak sekolah dan guru harus memberikan edukasi tentang dampak tawuran dan kenakalan remaja secara rutin serta berkoordinasi dengan lurah, RW, RT, tokoh masyarakat agar kalau ada indikasi mencurigakan dari siswa di luar sekolah untuk segera dilaporkan. Hal tersebut merupakan rekomendasi penanganan dari tawuran dan balap liar,” ujarnya.
Yopi menambahkan, selain pemberian sanksi tegas, pencegahan tawuran dan balap liar juga dapat dilakukan melalui penanaman nilai dan tugas dari seorang pelajar. Pemberian nasehat dan pengadaan sosialisasi antar sekolah. (benk)